TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa.
Nyoman Gde Antara diduga menyalahgunakan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Saat itu, ia menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri.
Pasca penetapan tersangka, tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini mengajukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap rektor Unud tersebut.
Pengajuan pencekalan tersebut diajukan ke bidang intelijen Kejati Bali.
"Saya sudah ajukan ke Asintel untuk pengamanan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo Senin, (13/32023), dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: Rektor Jadi Tersangka Korupsi, Universitas Udayana Pernah Jelaskan Terkait Dana SPI Mahasiswa Baru
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama, mengatakan pengajuan pencekalan kini telah ditindaklanjuti.
"Sedang kami tindaklanjuti," ujar Chandra.
Sebelumnya, penyidik melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, IMY dan NPS.
Rugikan Negara Rp 443 M
Penetapan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka setelah penyidik pidana Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali secara maraton melakukan penyidikan.
Pernyataan tersebut, disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru."
"Pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," kata Agus Eka, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBali.com.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Nyoman Gde Antara dianggap telah merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 443 miliar.
"Prof Dr INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100 juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," kata Agus Eka.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Antara, Made Jayantara, mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan Kejati Bali yang menetapkan tersangka kepada kliennya.
"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara."
"Walaupun kapasistasnya bukan sebagai rektor, kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP,"
"Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik), kita wajib menghargai," kata Made.
Kini, tim penasehat hukum akan mengikuti perkembangan usai penetapan Antara menjadi tersangka.
Made juga mengatakan, pihaknya turut akan melihat hasil audit dari internal Unud.
"Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal."
"Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan,” katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunBali.com/Putu Candra)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Universitas Udayana