Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM masih mengkaji pencabutan Visa on Arrival (VoA) bagi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim merespons pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster.
"Sedang dikaji dan lihat kondisi terkini di Bali," kata Silmy kepada Tribunnews.com, Senin (13/3/2023).
Diterangkan Silmy, proses pencabutan VoA harus melalui proses yang cermat dan teliti.
Pasalnya, apabila VoA benar-benar dicabut maka warga Rusia dan Ukraina tidak bisa memasuki seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya Bali.
"Karena untuk mencabut dari daftar negara VoA kan artinya untuk seluruh Indonesia, bukan hanya Bali," terang Silmy.
Baca juga: Deportasi 5 WNA, Pemerintah Beri Peringatan kepada Turis Asing Nakal Pelanggar Aturan di Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya menyatakan pihaknya telah mengajukan pencabutan VoA bagi WNA asal Rusia dan Ukraina.
Hal ini dipaparkan Koster di hadapan awak media saat konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Renon, Denpasar, Bali, Minggu (12/3/2023).
“Saya sudah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut Visa on Arrival bagi warga Rusia dan Ukraina,” kata Koster dikutip dari Tribun Bali.
Konferensi pers turut dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito.
Koster menyampaikan Pemprov Bali bersama-sama dengan kepolisian, Kanwil Kemenkumham Bali, serta instansi lain secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali.
“41 WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses,” katanya.
Menurut Koster, bagi para WNA yang telah dideportasi tentu saja sudah tak bisa berkunjung ke Bali lagi.
Secara khusus, Koster memberi perhatian kepada WNA dari Rusia dan Ukraina.
Tidak hanya deportasi terhadap yang berulah di Bali, tapi juga mengajukan pencabutan VoA.
Hal ini berdasarkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kedua negara yang sedang bertikai tersebut saat mengunjungi Bali.
“Kenapa dua negara ini, karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja,” kata Koster.
Data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah kedatangan warga negara Rusia melalui pos Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 sebanyak 43.622 orang.
Sementara pada 2022 jumlah kedatangan warga negara Rusia ke Bali mencapai 59.854 orang.
Sedangkan menurut data Dinas Pariwisata Bali, jumlah WNA Rusia dan Ukraina yang berkunjung ke Bali sejak 2022 sampai Januari 2023 ini sebanyak 90.833 orang.
Sebagian dari mereka tidak hanya berwisata, tetapi juga bekerja secara ilegal, serta melakukan pelanggaran.
“Untuk negara lain tidak kami lakukan (pengajuan pencabutan VoA, Red) karena pelanggaranya tidak sebanyak yang dilakukan oleh warga asing kedua negara tersebut,” tambah Koster.
Ia juga menegaskan bahwa segala upaya yang dilakukan saat ini bukan karena viral di media sosial saja.
"Semua ini sudah kita lakukan sejak pandemi Covid-19 dulu, tapi untuk membukanya tentu tidak bisa terburu-buru. Kita bekerja secara silent, setelah memastikan semuanya, dan terdapat bukti kuat baru kita tindak,” terang Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster juga mengatakan beberapa pelanggaran oleh WNA seperti pemalsuan KTP, masih diselidiki lebih dalam.
Sebelumnya dua WNA diketahui memiliki KTP Denpasar dengan membayar calo puluhan juta.
“Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” tandasnya.
Dengan melihat banyaknya ulah yang dilakukan oleh WNA, Koster sudah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi gabungan di seluruh wilayah di Bali.
Tim terpadu ini difokuskan di daerah Kabupten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar, yang diketahui tingkat pelanggaran WNA di wilayah tersebut tinggi.
Koster juga menegaskan para WNA tidak boleh memakai kendaraan sendiri saat berwisata di Bali.
Hal ini sudah diatur dalam tata kelola pariwisata Bali.
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel. Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari taravel agent. Ini telah diterapkan tahun 2023 pascapandemi,” tegasnya.
Dijelaskan, alasan diberlakukanya hal tersebut karena Bali sedang berbenah setelah dilanda pandemi Covid-19.
"Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” imbuh Koster.