Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan tindakan deportasi yang dilakukan kepada para WNA merupakan warning atau peringatan kepada seluruh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Adapun maksudnya agar menghormati budaya Bali dan hukum di Indonesia.
"Ini sekaligus merupakan warning kepada semua wisatawan, semua warga negara asing yang berkunjung ke Bali agar betul-betul dengan tertib, disiplin, menghormati budaya Bali, menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Gubernur Bali Bakal Larang WNA untuk Rental Motor, PRM Bali Sebut Berlebihan
Usulan WNA Tak Boleh Sewa Motor
Sebelumnya, Koster sempat memberikan wacana agar para WNA tidak diperbolehkan memakai kendaraan sendiri saat berwisata di Bali.
Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada Minggu 12 Maret 2023.
Adapun solusinya adalah para wisatawan diharuskan berpergian menggunakan kendaraan travel.
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel.”
“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent,” ungkap Koster dikutip dari Tribun-Bali.com.
Ini dilakukan lantaran banyak ditemukan para wisatawan yang berkendara secara ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas.
“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” jelas Koster.
Baca juga: Deportasi 5 WNA, Pemerintah Beri Peringatan kepada Turis Asing Nakal Pelanggar Aturan di Bali
Kendati demikian Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut perlu adanya regulasi yang jelas terkait usulan tersebut.
“Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus. Lebih aman,” ungkap Stefanus.
Kendati demikian, instruksi tersebut perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi.