Selain itu, diperlukan pula koordinasi dengan para pihak terkait guna sinkronisasi instruksi tersebut.
“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”
“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” jelas Stefanus.
(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani/Danang Triatmojo)(Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)