TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) besok pukul 11.00 WIB.
Juru bicara (jubir) MK Fajar Laksono mengatakan pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan menindaklanjuti Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
Seiring dalam putusan tersebut, tata cara Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi,” kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
“Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi Hakim Konstitusi. Pemilihan ditunda paling lama lima jam. Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi,” sambungnya.
Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Setelah pemilihan menghasilkan Ketua MK dan Wakil Ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK dan Wakil Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Untuk itu, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin (20/3/2022) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
“Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” jelas Fajar.
Baca juga: Gladi Resik Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman, MK Siapkan Hal Teknis
Berikut Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
“....Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan ini selesai diucapkan. Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo maka Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.”