News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Korban Meninggal Akibat Kebakaran TBBM Plumpang

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan berikan manfaat kepada peserta yang menjadi korban terbakarnya Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Plumpang

TRIBUNNEWS.COM-  BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat kepada peserta yang menjadi korban terbakarnya Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Plumpang Jakarta Utara yang terjadi pekan lalu.

M Suheri, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko bahan bangunan tersebut meninggal dunia saat sedang berusaha mengevakuasi anggota keluarganya yang turut menjadi korban. Meski sempat dinyatakan hilang, akhirnya Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil mengidentifikasi korban pada selasa (7/3). Berdasarkan informasi tersebut Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) langsung melakukan konfirmasi dan diketahui korban masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp48 juta kepada ahli waris dari almarhum Suheri. Anggoro menyebutkan hal ini menjadi bukti negara hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada ibu Ria atas berpulangnya almarhum bapak Suheri yang menjadi salah satu korban insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Hari ini saya bersama Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Bapak Abdul Khalit menyerahkan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan hak ahli waris peserta. Tentu saja ini tidak bisa menggantikan almarhum, tapi bisa sedikit meringankan dalam keadaan musibah seperti ini,”terang Anggoro.

Dalam kesempatan tersebut Anggoro mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Jakarta Utara yang telah mendorong seluruh badan usaha di wilayahnya termasuk Toko Liberty Jaya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Terima kasih kepada Pak Sekretaris Kota yang turut mendorong seluruh badan usaha di lingkungan Kota Jakarta Utara, sehingga mereka mendaftarkan para pekerjanya. Memang baru terasa manfaatnya jika terjadi risiko, maka dari itu sama-sama kita dorong, karena ini kewajiban kita bersama. Negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja dan kewajiban kita untuk mendaftarkan para karyawan kita,”imbuh Anggoro.

Sementara itu Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Abdul Khalit mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemulihan bagi masyarakat dan lingkungan yang terdampak insiden tersebut.

“Alhamdulillah untuk korban ini kita telah bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Toko Liberty Jaya. Memang kita menginisiasi semua badan usaha yang ada di Jakarta Utara untuk semuanya diikutkan jadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi kami bersama-sama dengan badan usaha untuk kita pastikan semua pekerja itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”ujarnya.

Ria Putri Amelia, istri dari almarhum Suheri tak kuasa menahan tangis saat menerima manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan sudah peduli dengan keluarga saya, sama suami, saya sama anak saya. Saya juga terima kasih kepada PT Liberty Jaya. Saya minta maaf atas nama suami saya jika ada kesalahan,”ucap Ria.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim LCT, dari keseluruhan korban insiden tersebut, 7 diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di mana 1 orang telah dipulangkan, 5 orang masih menjalani perawatan dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Minggu lalu kami mengunjungi salah satu peserta yang tengah menjalani perawatan. Kami ingin memastikan bahwa peserta tersebut mendapatkan pelayanan yang terbaik sehingga dapat segera pulih. Kami akan menanggung seluruh perawatan tanpa batas biaya, apabila saat kejadian peserta sedang bekerja atau perjalanan dari maupun menuju tempat kerja,”imbuh Anggoro.

Anggoro kembali menegaskan pentingnya seluruh pekerja baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebab hal tersebut menjadi hak konstitusi bagi para pekerja. Selain itu musibah seperti yang dialami oleh korban dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. Cara untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, bagi pekerja BPU dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Jadi mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini mendapatkan ridho dari Allah, serta kita doakan almarhum bapak Suheri mendapatkan ampunan dari Allah dan ibu Ria diberikan kekuatan dan ketabahan,"tutup Anggoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini