News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kasus Investasi Robot Trading ATG, Hari ini Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Diperiksa Polisi 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan penampakan tiga mobilnya yang diista penyidik Polresta Malang Kota. Wahyu Kenzo diduga menipu 25 ribu member investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar Rp 9 triliun. Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang juga selebgram kelahiran Malang, hari ini Selasa (14/3/2023) bakal diperiksa di Mapolresta Malang Kota.

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang juga selebgram kelahiran Malang, hari ini Selasa (14/3/2023) bakal diperiksa di Mapolresta Malang Kota.

Wanita berinisial AJ ini bakal diperiksa atas keterlibatan kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG) yang menjerat sang suami hingga totak kerugian para korban mencapai sekitar sembilan triliun rupiah. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemeriksaan terhadap AJ merupakan bagian dari pengembangan atas kasus investasi robot trading ATG.

"Rencana tindak lanjut besok hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa orang saksi di antaranya adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo," ujarnya saat ditemui di ruangannya Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (13/3/2023). 

Sejak kasus tersebut diungkap ke publik pada Rabu (8/3/2023). Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam praktik bisnis investasi robot trading ATG tersebut. 

Bahkan, pekan ini, lanjut Dirmanto, penyidik juga akan memeriksa karyawan lain di kantor pengelola robot trading ATG tersebut, berinisial RR. 

"Saksi yang kami periksa termasuk tersangka, berarti sekitar tiga orang," pungkasnya. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik sementara ini telah menyita sejumlah aset seperti tiga unit mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan BMW M4 warna oranye.

Kemudian, lima motor mewah milik Wahyu Kenzo. Diantaranya, jenis BMW R Nine T-719 Option dan Harley Davidson Road Glide. Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

Kolase foto 5 motor mahal milik tersangka Wahyu Kenzo mulai dari BMW hingga Vespa, sebelumnya penyidik sudah menyita 3 mobil milik Wahyu Kenzo. (kolaseTribunnews.com/SuryaMalang)

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka. 

Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia. 

Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka. 

Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG. Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.

Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id

Baca juga: Tangkap Wahyu Kenzo Tersangka Penipuan Investasi ATG, Polresta Malang Kota Banjir Karangan Bunga 

Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau

Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau

Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.

Kolase foto Papan ucapan karangan bunga berjejer rapi di depan Polresta Malang Kota dan Wahyu Kenzo. Papan ucapan itu merupakan apresiasi dari masyarakat atas keberhasilan penangkapan pelaku penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo. (SURYAMALANG.COM)

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau 

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," ujar Toni. 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Malang Periksa Selebgram Istri Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini