Bahkan, jika terbukti, dirinya meminta agar Antara tidak hanya dipenjara tetapi juga dimiskinkan.
"Jika memang terbukti bersalah secara hukum, penjarakan, miskinkan! Jadikan sebagai contoh nyata apabila dana pendidikan disalahgunakan," tegasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi SPI, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara Punya Harta Rp 6,1 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Antara sebagai tersangka sejak Rabu (8/3/2023) lalu.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Agus mengatakan Antara merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya tersangka lainnya yaitu tiga pejabat Unud lainnya, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA,” ujarnya pada Senin (13/3/2023) dikutip dari Tribun Bali.
Agus juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Antara berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan surat, serta bukti petunjuk.
Ia turut menjelaskan Antara diduga telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar imbas dugaan korupsi SPI ini.
“Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691,” kata Agus.
Baca juga: Diduga Korupsi Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka
Namun, meski Antara telah ditetapkan menjadi tersangka, Agus mengungkapkan Rektor Unud ini belum ditahan.
Akibat perilakunya, Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Putu Candra)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Universitas Udayana