TRIBUNNEWS.COM - Polri memastikan akan tetap memberikan perlindungan dan keamanan bagi Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoasua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak lain setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Polri juga tidak akan membeda-bedakan Richard Eliezer dengan tahanan lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (14/3/2023).
"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus."
"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," jelas Ramadhan dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Kemenkumham dan Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer setelah LPSK Cabut Perlindungan
Ramadhan mengatakan, status Richard Eliezer pun masih merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri.
Kondisinya pun saat ini sehat walafiat.
"Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba."
"Yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba," lanjut Ramadhan.
Baca juga: Populer Nasional: Kemenkumham Siap Lindungi Richard Eliezer - Istri Moeldoko Meninggal Dunia
Perlindungan Kemenkumham
Tak hanya perlindungan dari Polri, Richard Eliezer juga tetap mendapatkan perlindungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal tesebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Minggu (12/3/2023).
Yasonna memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.