News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Wamenkumham Eddy Hiariej yang Dilaporkan IPW ke KPK: Peraih Doktor Hukum Pidana Termuda

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK.

Pihak yang melaporkan Wamenkumham adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Pelaporan tersebut terkait tudingan IPW bahwa Edward Omar Sharif Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

Berikut sosok Wamenkumham yang dilaporkan IPW ke KPK.

Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham), pada 23 Desember 2020.

Nama Eddy Hiariej sebelumnya dikenal sebagai saksi ahli pasangan Jokowi -Marul Amin dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada ini lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.

Meski tergolong masih muda, ia sudah sering terlibat sebagai saksi ahli di berbagai persidangan.

Baca juga: Belum Berkeputusan Tetap, Wamenkumham Ogah Komentari Putusan PN Jakpus Mengenai Penundaan Pemilu

Satu di antaranya adalah bersaksi di kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017 silam.

Eddy Hiariej menempuh semua jenjang pendidikan tingginya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Semenjak remaja, Eddy Hiariej sudah berminat untuk terjun ke dunia hukum.

Kala itu, almarhum ayahnya pernah mengatakan bahwa ia cocok menjadi jaksa.

Akan tetapi di kemudian hari almarhum ayahnya mengatakan agar Eddy Hiariej menjadi pengacara saja.

Sang ayah menginginkan agar ia bisa membela orang, bukan mendakwa.

Akan tetapi cemerlangnya karier Eddy Hiariej bukan tanpa perjuangan.

Setelah lulus SMA pada 1992, ia memutuskan untuk memasuki Fakulas Hukum UGM.

Namun ia gagal lulus tes Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN).

Namun enam bulan kemudian, ia mulai tekun mempersiapkan UMPTN selanjutnya.

Dan benar saja, ia berhasil diterima di UGM di UMPTN berikutnya.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Eddy Hiariej memutuskan utnuk menjadi dosen di almamaternya.

Kala itu ia mengikuti tes penerimaan dosen pada 19 November 1998.

Kemudian hasil itu diumumkan pada 6 Desember 1998.

Maka per hari tersebut, Eddy Hiariej aktif sebagai asisten sampai SK pengangkatannya sebagai dosen terbit pada 1 Maret 1999.

Eddy Hiariej berhasil memperoleh gelar M.Hum di tahun 2004 dan Gelar Doktor pada 2009.

Kedua gelar tersebut didapatkan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Doktor Hukum Pidana Termuda

Eddy Hiariej berhasil meraih gelar tertinggi di bidang akademik dalam usia yang terbilang muda.

Eddy Hiariej mendapatkan gelar profesor di usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

SK guru besar tersebut turun pada 1 September 2010.

Capaian tersebut tidak lepas dari prestasi ketika menempuh pendidikan jenjang doktoral.

Eddi Hiariej berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dalam waktu yang lebih singkat.

Ia berhasil menyelesaikan pendidikan doktor dalam waktu 2 tahun 20 hari.

Dilaporkan IPW

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan korupsi.

Laporan dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada hari ini, Selasa (14/3/2023).

IPW menduga Eddy Hiariej menerima duit Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Sugeng menyebut, pihaknya menduga aliran dana Rp7 miliar itu terkait dua peristiwa, yaitu permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Menurutnya, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.

“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp7 miliar,” kata Sugeng.

Sugeng mengaku, ia membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer.

Baca juga: Belum Berkeputusan Tetap, Wamenkumham Ogah Komentari Putusan PN Jakpus Mengenai Penundaan Pemilu

Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek.

Percakapan itu menegaskan bahwa Wamenkumham Eddy memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.

“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ungkap Sugeng.

Sugeng menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.

“Masih (hangat, Red) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” tuturnya.

Merespons dirinya yang dilaporkan, Wamenkumham Eddy Hiariej tidak ingin menanggapi serius.

Karena menurut Eddy, permasalahan ini bukan pada dirinya, melainkan ada di asisten pribadinya (aspri).

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini