News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Usai Dikonfrontasi, Zico Yakin MKMK Punya Pemahaman Serupa soal Kasus Dugaan Pengubahan Putusan MK

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak usai memenuhi panggilan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada (13/3/2023). Zico kembali dipanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, selaku penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 kembali dipanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (13/3/2023).

Ditemui usai pemeriksaan, Zico menyebut bahwa dalam pemanggilannya itu, MKMK mengkaji ulang keterangannya dengan keterangan para saksi.

Tak hanya itu, MKMK juga mencocokan dokumen yang dimiliki dengan yang diketahui oleh Zico. Dokumen tersebut merupakan putusan yang telah diubah.

Kemudian Majelis Kehormatan MK pun mengkonfirmasi terkait kronologi terhadap Zico.

“Jadi kira-kira secara garis besar semua keterangan saksi-saksi lain itu dikonfrontir dengan keterangan saya,” kata Zico di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Perkara Putusan MK Berubah, MKMK Kembali Panggil Zico untuk Dimintai Keterangan Tambahan

Dengan keterangan yang disampaikan pada sidang tersebut, Zico menilai MKMK telah mendapatkan fakta terkait kasus dugaan pengubahan putusan hakim Aswanto secara utuh.

“Sehingga kronologi yang mereka punya sepertinya sama seperti kronologi di bayangan saya, dan juga di kecurigaan saya,” ucapnya.

Sehingga, lanjut dia, hanya tinggal menunggu langkah selanjutnya dari MKMK terkait perkembangan kasus ini.

“Jadi mereka sudah tahu sebenernya semua kronologinya, ya kita tinggal bisa menunggu saja hasil dari mereka,” kata Zico.

Adapun selain Zico, MKMK juga meminta keterangan ahli pada pemeriksaan kali ini.

Adapun sejumlah ahli itu di antaranya Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly Hutahaean dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kembali memanggil penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Ini merupakan kali kedua Zico dipanggil oleh MKMK.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Bakal Beri Keterangan di Sidang Lanjutan MKMK, Harap Putusan Pulihkan Nama Baik MK

MKMK memanggil Zico usai sebelumnya telah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan soal skandal pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022.

Pemanggilan Zico ini telah dikonfirmasi oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi Senin (13/3/2023) pagi.

Palguna juga menjelaskan, pemanggilan kedua ini untuk menggali keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh MKMK.

"Iya, benar. Ada sedikit keterangan tambahan yang kami butuhkan dari yang bersangkutan," ujar Palguna.

Zico akan memenuhi panggilan pada Senin sore hari ini.

Dalam pertemuan pertama dengan MKMK, Zico menyampaikan kecurigaannya kepada dua orang hakim konstitusi yang menjadi dalang di balik berubahnya substansi putusan tentang pencopotan Hakim Aswanto.

"Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai 2 nama hakim, tidak boleh saya sebut. Tapi saya mencurigai 2 nama hakim," kata Zico kepada awak media usai diperiksa.

"Dan saya sebutkan bahwa, berarti ada satu (pelaku) yang mengubah dan ada satu yang memberi tahu isi putusannya supaya dirubah," sambungnya.

Hulu kecurigaan Zico adalah terkait perubahan substansi yang ia rasa terjadi dalam kurun waktu yakni hanya 49 menit.

Baca juga: MKMK Masih Dalami Keterangan Hakim Konstitusi hingga Dokumen CCTV Terkait Kasus Perubahan Putusan MK

Kata dia, putusan dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pada pukul 16.03 dan ia menerima dokumen salinan putusan itu pada pukul 16.52, dengan redaksi yang berbeda. Cepatnya pengubahan ini membuatnya yakin ada aktor intelektual yang melatarinya.

Sebelumnya, MKMK telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.

Sebelum pemeriksaan para hakim konstitusi, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi Putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin.

Palguna menegaskan, pemeriksaan tidak hanya terhadap para pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini saja, tapi juga terhadap dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini