News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

AKBP Doddy Diminta Bergabung dengan Teddy Minahasa, Sang Ayah: Jangan Mau

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara, Irjen Pol. Purn. Maman Supratman bersaksi di persidangan bahwa dirinya ditelepon Teddy Minahasa meminta anaknya bergabung dalam kasus peredaran narkoba.

Kemudian dikatakan ia telah meminta anaknya AKBP Doddy Prawiranegara untuk menolak tawaran dari Teddy Minahasa. Serta lawan dan ungkap perkara sejujur-jujurnya.

Pernyataan hal itu disampaikan Irjen (Purn) Maman Supratman sebagai saksi fakta pada persidangan AKBP Doddy Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Setelah tutup telepon saya bilang kepada anak saya. Tolong sampaikan asma Doddy jangan mau bergabung ungkap seluruhnya dan sejujur-jujurnya. Jangan mau bergabung, lawan dia," kata Irjen (Purn) Maman Supratman di persidangan.

Adapun sebelumnya Irjen (Purn) Maman Supratman mengukapkan bahwa ia ditelpon meminta anaknya bergabung dengan Teddy Minahasa.

"Karena ini saya ada informasi, saya bilang kepada anak saya, 'Kalau nanti Papah dapat telepon kamu rekam ya' tidak lama ada telepon masuk, tidak ada namanya saya lupa nomor teleponnya," lanjutnya.

"Saya bilang dari mana ini, kemudahan dijawab 'Saya Teddy Minahasa yang ada masalah dengan Doddy, saya minta Doddy bergabung dengan saya dan seluruh biaya akan saya tanggung'" cerita Irjen (Purn) Maman.

Kemudian Irjen (Purn) Maman menjawab bahwa ia punya penyakit jantung.

"Saya punya penyakit jantung. Saya tidak menangani itu, yang menangani istrinya," kata Irjen (Purn) Maman.

Kemudian dikatakan bahwa Teddy Minahasa mengaku anak dari teman Irjen (Purn) Maman.

"Dia juga bilang mengaku anaknya teman bapak satu letting 73 yaitu anaknya almarhum Sugiri. Dalam hati saya temen saya tidak punya anak sampai dua bintang ini," tegasnya.

Untuk informasi, AKBP Doddy Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.

Mereka ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Doddy Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Doddy menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Doddy menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Doddy.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Doddy dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini