News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aspri Sebut Tak Ada Arahan dari Wamenkumham Laporkan Ketua IPW: Nama Saya Dikaitkan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Yogi Arie Rukmana sebut tak ada arahan dari Wamenkumham untuk laporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ke Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, menyebut tak ada arahan untuk melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. 

Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (14/3/2023) malam. 

Ia dengan tegas menyebut laporan tersebut murni dari dirinya sendiri karena merasa tak terima namanya dicatut dalam laporan Sugeng terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham. 

Yogi mengatakan, namanya disebut Sugeng sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.

"Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya," kata Yogi di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.

"Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS (Sugeng Teguh Santoso) namanya dikait-kaitkan. Makannya saya merespons malam ini," lanjutnya.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham

Yogi menuturkan, semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya." 

"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi. 

Yogi pun memastikan akan membuktikan semua tudingan yang dinilai tak benar tersebut. 

Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp 4 miliar dan Rp 3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.

"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan." 

"Saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.

Adapun laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini