Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan, status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
Dalam hal ini, LPSK mengeluarkan rekomendasi untuk dua instansi terkait dalam hal ini KementerianPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Rekomendasi itu dikeluarkan agar kedua pihak tersebut dapat memberikan pendampingan terhadap AG.
Tak hanya itu, terkait hak AG dalam proses peradilan pidana nantinya juga dipastikan dapat terpenuhi dalam statusnya sebagai tersangka yang masih anak-anak.
"Berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.
Khususnya kata Hasto, AG sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terkait itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyayangkan sikap LPSK yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.
Hal itu karena hingga kini pihak AG belum menerima alasan dari LPSK mengapa menolak permohonan tersebut.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Padahal, Mangatta mengatakan saat mengajukan permohonan, kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," tuturnya.
Baca juga: Mario Gunakan Sepatu Bermerek, Shane Hanya Pakai Sendal Saat Rekonstruksi, Begini Penjelasan Polisi