News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Bukti Chat WA Tak Lalui Digital Forensik, Hotman Paris Harap Hakim Putus Jaksa Langgar Hukum Acara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan tak adanya bukti digital forensik atas bukti-bukti chat percakapan WhatsApp semakin membuktikan bahwa bukti milik jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah.

Terlebih kata Hotman, selama Teddy ditahan 4 bulan di Polda Metro Jaya, hasil digital forensik terhadap bukti - bukti elektronik tersebut tak pernah ditunjukkan.

"Tadi Teddy Minahasa mengatakan selama pemeriksaan, selama 4 bulan di Polda Metro Jaya, Teddy tidak pernah ditunjukkan hasil digital forensik atas chat WA tersebut," kata Hotman usai persidangan perkara dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Hotman menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 5 dan 6 UU ITE, dijelaskan bahwa bukti elektronik harus terlebih dahulu melewati proses digital forensik untuk melihat keabsahan bukti tersebut.

Namun dalam perkara Teddy, jaksa tak mampu menunjukkan hasil digital forensik itu. Sehingga ia menilai bukti tersebut tidak sah karena tak melalui tahapan sebagaimana prosedur UU ITE.

"Padahal menurut Pasal 5 dan 6 UU ITE, itu harus di digital forensik. Artinya itu semakin membuktikan bahwa seluruh bukti yang diajukan di BAP adalah bukti tidak sah karena tidak sesuai prosedur UU ITE," kata dia.

Berkenaan dengan ini, Hotman berharap majelis hakim dapat memutus dari segi hukum acara bahwa telah terjadinya pelanggaran hukum acara terkait proses pembuktian.

Sehingga majelis hakim diharapkan dapat memutus surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Jadi kita berharap majelis memutus dari segi hukum acara, karena terjadi pelanggaran hukum acara maka harusnya surat dakwaan batal demi hukum," ujar Hotman.

Perkara Teddy Minahasa

Sebagai informasi dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Teddy Minahasa soal Sabu Diganti Tawas: Dulu Sebut Kecamatan di Mojokerto, Kini Akui Salah Ketik

Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini