TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung.
Hari ini, Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
Baca juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.
Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.
Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.
Kekecewaan Keluarga Korban
Atas hasil vonis yang dibacakan hakim kepada Bambang Sidik ini pun mendapat reaksi dari para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Keluarga korban merasa tidak terima dan kecewa terkait putusan tersbut.
Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari korban Wildan Ramadhani (16).
Pihaknya kecewa dan merasa perjuangan selama ini dalam menuntut keadilan, sia-sia.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman."
"Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.
Dituntut 3 Tahun
Sebelumnya, Bambang Sidik Achamdi bersama dua terdakwa lain yakni Hasdarmawan dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut penjara selama 3 tahun atas tragedi Kanjuruhan.
Tiga orang berprofesi polisi ini dijerat Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
Adapun tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis (23/2/2023).
Meski tiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, namun mereka menghadapi sidang secara terpisah.
"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Hari Basuki dikutip dari TribunJatim.com.
Vonis 2 Terdakwa Lain
Sementara itu, hakim memberikan vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
"Menyatakan secara sah bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga mendapatkan sakit," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Masa penahanannya pun akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Lalu, terdakwa Suko divonis hukuman satu tahun penjara.
Dengan demikian sudah lima terdakwa yang dijatuhi vonis dalam kasus ini.
Kronologi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi, tragedi Kanjuruhan bermula pada 12 September 2022.
Saat itu, pihak panitia pelaksana pertandingan Arema FC mengirimkan surat ke Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya yang akan digelar pada Sabtu (1/10/2022) pukul 20.00 WIB.
Kemudian, Polres Malang menanggapi surat dari panitia pelaksana dengan berkirim surat secara resmi untuk mengubah jadwal pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.
"Namun, PT LIB menolak permintaan tersebut dengan alasan apabila waktu digeser, ada pertimbangan masalah penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya yang mengakibatkan dampak memunculkan ekonomi, penalti, dan sebagainya," katanya.
Selanjutnya, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rapat koordinasi.
Hasilnya, terdapat penambahan jumlah personel pengamanan yang semula 1.073 petugas menjadi 2.034 petugas. Selain itu, hasil rapat koordinasi disepakati untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania.
"Seperti diketahui pertandingan yang berjalan pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB hingga akhir pertandingan dengan skor 2 Arema FC dan 3 Persebaya, proses pertandingan semua berjalan lancar," katanya.
Namun, saat akhir pertandingan, muncul reaksi dari penonton terkait hasil pertandingan itu. Beberapa penonton masuk ke lapangan.
"Terkait hal tersebut, tentunya tim kemudian melakukan pengamanan terhadap ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan empat kendaraan taktis," katanya.
Proses evakuasi berjalan cukup lama hampir sekitar satu jam karena sempat terjadi kendala dan hambatan.
"Tapi, semua bisa berjalan lancar, evakuasi saat itu dipimpin Kapolres," katanya.
Di sisi lain, pada waktu yang bersamaan, penonton semakin banyak turun ke lapangan. Kemudian, beberapa anggota polisi mulai melakukan penggunaan kekuatan.
"Ada yang menggunakan tameng, termasuk mengamankan kiper Arema FC Adilson Maringa," kata Kapolri.
Dengan bertambahnya penonton ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke arah tribune selatan, satu tembakan ke arah tribun utara dan tiga tembakan ke arah lapangan.
"Tentu ini mengakibatkan para penonton terutama di tribune yang ditembakkan panik merasa pedih dan berusaha meninggalkan arena," katanya.
Di sisi lain, tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah penonton turun ke lapangan. Kemudian penonton berusaha untuk keluar dan terjadi kendala di Pintu 3, 10, 11, 12 dan 14.
"Seharusnya 5 menit sebelum berakhir pertandingan pintu harus dibuka, namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran sekitar 1,5 meter," katanya.
Ditambah, dengan adanya tegakan besi melintang setinggi 5 sentimeter yang dapat mengakibatkan suporter menjadi terhambat saat melewati pintu tersebut.
"Apalagi kalau pintu tersebut dilewati jumlah yang banyak, sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan adanya sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit," katanya.
Kemudian, para penjaga keamanan swasta atau steward tidak berada di tempat saat peristiwa itu berlangsung.
"Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI menyebutkan harusnya steward ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion," katanya.