TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap tak ada halangan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Mengingat sudah 19 tahun lebih pembahasan RUU PPRT ditunda terus.
Baca juga: Lestari Moerdijat: RUU PPRT, Babak Baru dalam Proses Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Rinawati Prihatiningsih, selaku WKU Bidang LitBang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI, juga Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia, menuturkan, disahkannya RUU PPRT sejalan dengan landasan dasar Pancasila dan amanah konstitusi NKRI..
Hal itu juga komitmen Indonesia di kancah global, salah satunya, Deklarasi G20 Bali tahun 2022.
"Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR," ujarnya.
Menurutnya Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima, apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada, sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.
"Semoga ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Apalagi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menegaskan RUU PPRT harus segera disahkan," ujar Rinawati.
Baca juga: Perjuangkan RUU PPRT, Said Iqbal Dukung Sayap Partai Buruh Lakukan Aksi Mogok Makan Besok
Terlebih saat ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN, menurutnya, malu rasanya kalau bicara keadilan, kesetaraan, inklusi sosial di kancah global, namun DPR RI, wakil rakyat malah menunda RUU PPRT yang merupakan perlindungan dan penghargaan hak yang mendasar.
Dirinya menegaskan, Koalisi Sipil untuk UU PPRT berharap DPR RI menunjukkan sikap menggunakan suaranya untuk memberikan keadilan bukan saja bagi para pekerja RT namun juga bagi para pemberi kerja.
Rinawati pun mengatakan, pengusaha selaku pemberi kerja turut prihatin serta berduka mendalam bagi para PRT yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.
"Percayalah kami para pemberi kerja tidak semua buruk. Karena kami menganggap PRT adalah bagian terdekat dari keluarga kami, dan menjadi pendukung penting aktifitas produktifitas dalam mendukung keunggulan kompetitif untuk mendorong kesejahteraan keluarga. Karena itu kami para pemberi kerja juga ingin kepastian dan keadilan hukum."
Baca juga: Rapat Bamus Putuskan RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR
"Tidak sedikit pemberi kerja yang mengalami para pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Semakin susah mendapatkan PRT yang kompeten apabila tidak ada payung hukum yang jelas," katanya.
IWAPI juga mendukung DPR RI segera menyetujui RUU PPRT ini agar segera disahkan. Terlebih, sebagian besar PRT adalah perempuan.
"Disahkannya RUU PPRT, juga merupakan kado khususnya untuk para perempuan baik yang termarjinalkan maupun kami sebagai pemberi kerja di hari perayaan International Women’s Day di bulan Maret ini dan Hari Kartini nanti di bulan April," ujarnya.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah dalam pertemuan dengan perwakilan IWAPI menjelaskan, sebenarnya RUU PPRT merupakan inisiatif DPR, pasal-pasalnya sangat sederhana.
Namun apabila masih ada pasal-pasal yang tidak disetujui, seharusnya bisa segera diselesaikan secara internal di DPR.
"Kami, Kemenaker sebagai PIC dari pemerintah untuk pembahasan RUU PPRT siap untuk harmonisasi dan memberikan solusi terkait pasal-pasal yang belum pas sehingga RUU PPRT bisa disetujui bersama antara DPR RI dan Presiden," ujarnya.
Baca juga: Formappi Dorong DPR Segera Mengesahkan RUU PPRT
Sementara, perwakilan Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengaku, mereka bakal melakukan beberapa aksi untuk mengawal hingga pengesahan RUU tersebut.
"Kami akan mengawal, dengan berbagai aksi, sampai itu (RUU PPRT) diinisiatifkan, dibahas bersama, dan disahkan sebagai Undang-undang," ungkap Lita Anggraeni, pendiri JALA PRT, dalam Konferensi Pers 'Merespon Perkembangan Terbaru RUU PPRT di DPR', Rabu (15/3/2023).
Dia memprediksi, bila pada April ini selambat-lambatnya bisa diputuskan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Kalau saja sebelum lebaran sudah disahkan seperti itu, maka akan dianggap sebagai kado lebaran bagi teman-teman PRT.
"Tapi kita jangan lengah, memang ada kemajuan, tapi belum disahkan menjadi undang-undang. Kalau sudah disahkan, barulah ada pengakuan, penghargaan dan perlindungan, bagi rekan-rekan PRT, itu yang paling mendasar," kata Lita.