TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengaku kaget dengan pernyataan Linda Pujiastuti alias Anita yang pernah pergi bersama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke pabrik sabu di Taiwan.
"Kalau itu benar pengakuan Anita sampai berangkat ke Taiwan untuk mencari pabrik sabu kemudian akan ada pengiriman ke Indonesia dengan akan mendapatkan fee Rp100 miliar per 1 ton, menurut saya ini tidak masuk akal apa ada seperti ini, tapi ini lah pengakuan Anita," kata Direktur Lemkapi Edi Hasibuan dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Menurut Edi, pengakuan Anita tersebut perlu dijadikan masukan bagi komisi etik Polri untuk diteliti lebih lanjut dan diperiksa oleh Propam Polri dalam hal menyidangkan kode etik profesi terhadap Teddy Minahasa.
"Saya kira ini harus menjadi masukan kepada komisi etik Polri dalam hal ini nanti akan menjadikan ini sebagai bahan masukan berharga untuk diteliti dan diperiksa Propam mengecek kebenaran," kata dia.
Edi mengatakan pengakuan Anita akan menurunkan harkat martabat dan citra Polri.
"Ini tentu akan menurunkan harkat dan martabat, menurunkan citra Polri, ketika Kapolri saat ini bekerja keras bagaimana meningkatkan trust, tiba -tiba ada pengakuan seperti ini," terang Edi.
Sebelumnya diberitakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengatakan tiga kali mengunjungi pabrik sabu di Taiwan bersama eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Linda juga memiliki bukti paspor yang dicap.
Linda mengungkap hal ini dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3) kemarin.
Ia menyebut keterangan Teddy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pabrik di Taiwan merujuk pada pabrik sabu yang keduanya datangi.
"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, Pak Tedy bilang begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita kesana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," jawab Linda.
"Ya saya kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya kesana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.
"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya penasihat hukum.
"Pabrik sabu," tegas Linda.
Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.