News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Pamer Deretan Penghargaan dari Presiden Saat Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Sidang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membeberkan deretan penghargaan yang ia terima dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/3/2023).

Selama mengabdi 30 tahun di institusi Polri, Teddy mengaku tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Bahkan dirinya mendapat penghargaan dari negara dan institusi.

"Dapat penghargaan dari negara atau institusi?" tanya hakim.

"Banyak. Tanda jasa yang skala nasional ada 24 tanda kehormatan yang kami terima dari Presiden Republik Indonesia," kata Teddy.

Dijelaskan Teddy, penghargaan yang ia terima selama berkarir di kepolisian diantaranya penghargaan dari Presiden selaku Direktur Akreditasi Asian Games tahun 2018, penghargaan pemenang piala citra pelayanan prima tahun 2004, 2006 dan 2008 dari presiden.

Selain itu ia mengaku juga mendapat penghargaan 5 tahun beruntun sebagai koordinator pelatih Paskibraka Nasional, lalu mendapat Bintang Seroja dari Gubernur Lemhanas

"Kami juga mendapat penghargaan 5 tahun berturut menjadi koordinator pelatih Paskibraka Nasional. Penghargaan dari Gubernur Lemhanas sebagai penerima Bintang Seroja," ungkapnya.

Bukan cuma itu, Teddy juga menyebut mendapat penghargaan ketika penugasan di Sumatera barat yakni berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang berpotensi sebagai teroris atau gerakan radikalisme.

Teddy juga mampu mendongkrak cakupan vaksinasi di Sumbar dari 16 persen ke 72 persen dalam waktu 4 bulan.

Kemudian meredakan konflik antar suku di Lampung. dan meredam konflik sosial di Banten, serta sejumlah karya yang dijadikan role model oleh daerah lain saat bertugas di Jakarta. Seperti terobosan layanan SIM keliling, elektronik BKPB, Samsat Drive thru, maupun uji teori SIM berbasis CAT.

"Prestasi penugasan di Sumatera Barat kami berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang terorganisasi dalam negara Islam Indonesia atau paham radikalisme yang berpotensi sebagai teroris," ujar Teddy.

Sebagai informasi dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Teddy Minahasa, Ahli Psikologi Forensik: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Baca juga: Sang Ayah Minta AKBP Dody Prawiranegara Lawan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa 

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini