Sebelumnya, Polda Metro jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut Mario Dandy dan Shane Lukas dihadirkan, namun peran AG menggunakan pemeran pengganti.
AG tidak dihadirkan karena statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
Polda Metro Jaya membagi rekonstruksi penganiayaan tersebut menjadi tiga bagian.
"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Tiga bagian tersebut dimulai dari ketika Mario menjemput AG dan Shane, lalu pada saat terjadi penganiayaan, dan yang terakhir saat evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)