Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang. Kedua terdakwa itu adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian dan keseriusannya terkait penanganan hukum kasus tragedi Kanjuruhan.
"Artinya kita minta keseriusan daripada Pak Joko Widodo sebagai Presiden RI untuk lebih serius dan lebih memperhatikan bagaimana penanganan tragedi Kanjuruhan," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).
Pasalnya kata dia, tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan bukan hanya peristiwa terbesar di Indonesia, melainkan merupakan tragedi terbesar nomor dua di dunia. Sehingga Indonesia dipandang akan malu sebagai bangsa jika hanya mengklaim negara hukum tapi penyelesaian kasus tersebut tak diperhatikan.
"Ini kan tragedi terbesar nomor dua di dunia, tentu kita akan malu sebagai bangsa yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum," katanya.
Imam pun menerangkan pihak korban tragedi Kanjuruhan akan terus berjuang mencari keadilan. Salah satu yang sudah dilakukan adalah bertemu dengan sejumlah pejabat berpengaruh seperti Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan
"Kita akan terus berjuang memperjuangkan keadilan bagi anggota korban tragedi Kanjuruhan. Makanya kita sudah menghadap beberapa orang yang punya pengaruh seperti Pak Moeldoko di KSP dan Pak Mahfud Menkopolhukam," ungkapnya.
Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan
Sebagai informasi, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.