Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengungkapkan usulan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah ada sebelumnya.
Namun, dikatakan Fadel usulan tersebut tidak disetujui Kemenkeu.
"(Usulan) Tidak jalan, jadi dulu ramai tapi kemudian Kemenkeu tidak setuju, tetap masih di bawah satu kementerian," kata Fadel di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Fadel menjelaskan sejumlah studi mengenai wacana pemisahan DJP dari Kemenkeu pernah dilakukan.
Namun, karena tidak disetujui Kemenkeu, lanjut Fadel, maka semua terfokus pada kesibukan masing-masing.
Baca juga: Fadel Muhammad Buka Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
"Saya juga sibuk, yang lain tidak berikan perhatian. Tapi ketika saat ini muncul saya terpikir, saya tulis yang rapih untuk saudara-saudara menjadi hands out supaya melihat," katanya.
Sebelumnya, Fadel Muhammad, menilai seharusnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini buntut persoalan yang tengah menimpa sejumlah oknum pegawai pajak terkait harta kekayaan beberapa waktu belakangan.
Dia pun mempersilakan usulan ini menjadi bahan perbincangan di masyarakat dan tidak mutlak harus diwujudkan.
Baca juga: Ada Demo Buruh di Depan Gedung Ditjen Pajak, Arus Lalu Lintas Sepajang Jalan Gatot Subroto Padat
"Tidak mutlak harus dilaksanakan. Tapi, menjadi pertimbangan. Pertanyaan yang muncul. Pak Fadel, apakah mungkin ada negara lain yang pernah melaksanakannya?" kata Fadel.
Fadel membeberkan bahwa usulan memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu justru sudah dilakukan sejumlah negara-negara di dunia.
Sebagai contoh, sebut Fadel, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak sendiri bernama Internal Revenue Service (IRS).
"IRS merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu AS," jelasnya.