"Enggak heran, karena ini sudah terkondisikan sejak awal."
"Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," jelas Imam.
2 Terdakwa Vonis Bebas
Dua dari tiga polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara satu anggota polisi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Adapun peran Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Namun, Majelis Hakim menegaskan yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun, melainkan ditembakkan ke area gawang sebelah utara.
Asapnya pun diperhitungkan mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
Namun, ternyata asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan dan sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
Karena tidak memenurhi unsur kesengajaan, maka ketiganya divonis ringan oleh Majelis Hakim.
Jaksa Lakukan Banding, Komnas HAM Beri Respons
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun bakal mendukung langkah banding JPU dalam perkara tragedi Kanjuruhan.