News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Temui Kapolres Malang, Minta Kepastian Laporan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. SURYA/PURWANTO

Komnas HAM juga menginginkan agar para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal.

"Komnas HAM sudah mengajukan pendapat HAM kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut. Rekomendasi Komnas HAM adalah hukuman maksimal,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian.

Uli menyatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan amicus curiae atau pendapat HAM yang merekomendasikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus kanjuruhan.

Lebih lanjut, lembaganya pun akan terus memonitor perkara ini.

Termasuk menekankan agar putusan itu nantinya bisa mengakomodir pemulihan hak-hak korban kanjuruhan atas kompensasi, restitusi, dan trauma healing.

Komnas HAM juga meminta putusan tersebut harus memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat atau para korban Tragedi Kanjuruhan, baik yang sudah meninggal dan sebagai penyintas.

"Putusan banding bisa mengakomodir kompensasi,restitusi, rehabilitasi karena menurut UU LPSK untuk adanya kompensasi, restitusi, dan lain-lain harus disebutkan di dalam putusan pengadilan," ujar Uli.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Alfarizy Ajie Fadhillah)(SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini