TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komebs Pol Hengki Haryadi mengungkapkan video penganiayaan terhadap David ternyata disebar oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.
Hengki mengatakan video penganiayaan itu diberikan kepada tiga orang lain.
Namun, Hengki tidak menjelaskan siapa tiga orang yang dikirimkan video oleh Mario Dandy itu.
Adanya temuan ini, Hengki pun mengatakan Mario bisa terancam hukuman lebih berat lantaran dapat disangkakan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan undang-undang terkait lainnya.
"Hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, ini (video penganiayaan) sempat dikirimkan ke tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario."
"Ini pelanggaran hukum, lho. Ini delik pidana. Jadi artinya selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis dan melanggar Undang-undang ITE dan undang-undang lainnya," ujarnya dalam program ROSI di YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Tutup Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Bakal Tuntut Mario Dandy dengan Hukuman Berat
Hengki juga menjelaskan disebarkannya video penganiayaan David dilakukan setelah peristiwa sadis tersebut terjadi.
"(Video dikirim) sesaat setelah penganiayaan terjadi. Sebelum dibawa ke Polsek (Pesanggrahan)," ujarnya.
Hengki pun menegaskan klarifikasi yang disampaikan ini untuk meredam polemik siapa orang yang pertama kali menyebar video penganiayaan terhadap David tersebut.
Selain itu, dia juga mengungkapkan sedang menyelidiki tujuan dari Mario mengirim video penganiayaan tersebut ke tiga orang lainnya.
"Sedang kami teliti juga itu termasuk pada pemeriksaan psikologi forensik ini niat yang bersangkutan seperti apa ini, sikap batinnya seperti apa, mengapa seperti itu, apakah menggambar motif yang bersangkutan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Lebih lanjut, dengan adanya temuan ini, Hengki mengatakan adanya kemungkinan delik baru yang akan dikonstruksikan untuk menyangkakan pasal lain kepada Mario Dandy.
"Bagi kami, ini delik baru, perbuatan pidana baru, dan mungkin efek detterent (pencegah) terhadap pelaku bisa lebih berat dari sekarang," katanya.
Baca juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan
Seperti diketahui, penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.