News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Respons KY soal Desakan Hakim yang Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan agar Diselidiki

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Begini respons KY menanggapi desakan agar hakim yang vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan untuk diselidiki.

Adapun pendalaman ini dalam rangka untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

Baca juga: Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Temui Kapolres Malang, Minta Kepastian Laporan

Namun, Miko menjelaskan bahwa pembuktian oleh hakim selama sidang merupakan ranah Mahkamah Agung (MA).

"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut."

"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," kata Miko saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Rekomendasi Kami Adalah Hukuman Maksimal

Miko pun kembali menegaskan bahwa segala bentuk putusan hakim dalam persidangan terkait substansi dan teknisnya merupakan kewenangan MA.

"Selebihnya penjelasan lebih lanjut sebaiknya ke Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian."

"Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini jika menyangkut substansi putusan dan teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(BolaSport.com/Metta Rahma Melati)

Artikel lain terkait Tragedi Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini