TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023).
Kedua terdakwa yang divonis bebas itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Menurut majelis hakim, dikutip dari TribunJatim.com, kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
Selain Wahyu dan Bambang, vonis ringan juga dijatuhkan pada terdakwa lain, satu di antaranya mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.
Hasdarmawan oleh majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa insiden yang menewaskan 135 korban jiwa di Stadion Kanjuruhan ini mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca juga: 2 Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Penasihat Hukum Korban
Lantas, seperti apa sepak terjang para hakim yang mengadili para terdakwa insiden Kanjuruhan?
Berikut profil ketiga hakim PN Surabaya yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa:
1. Abu Achmad Sidqi Amsya
Merujuk pada Nomor Induk Pegawai (NIP), Abu Achmad Sidqi Amsya lahir pada 18 November 1968.
Sehingga saat ini, Abu Achmad Sidqi Amsya yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang insiden Kanjuruhan ini berumur 54 tahun.
Pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur ini diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1996.
Adapun saat ini, Abu Achmad Sidqi Amsya memiliki golongan atau pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).
Dikutip dari ikahi.or.id, Abu Achmad Sidqi Amsya adalah Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya.