Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993 dengan kepangkatan saat ini Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelum bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah bertugas di PN Pekanbaru.
Sementara dari LHKPN-nya, Mangapul tercatat memiliki harta sebesar Rp 1.281.900.000.
Rinciannya, ia memiliki aset dua tanah di Labuanbatu dan Medan senilai Rp 1.250.000.000.
Ia juga mempunyai tiga kendaraan dengan nilai Rp 66 juta.
Aset lain yang tercatat dalam LHKPN milik Mangapul adalah Harta Bergerak Lainnya serta kas dan setara kas masing-masing sebesar Rp 105,9 juta dan Rp 230 juta.
Andaikan tidak memiliki utang sebesar Rp 370 juta, harta kekayaan Mangapul bisa mencapai Rp 1.651.900.000.
Namun karena ada utang, maka aset Mangapul dikurangi hingga menjadi Rp 1.281.900.000.
Baca juga: Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Temui Kapolres Malang, Minta Kepastian Laporan
3. I Ketut Kimiarsa
I Ketut Kimiarsa ikut menjadi Hakim Anggota dalam sidang insiden Kanjuruhan.
Masih dari IKAHI, I Ketut Kimiarsa lahir di Denpasar pada 1 Oktober 1970 sehingga saat ini, usianya 52 tahun.
Menilik pada NIP-nya, I Ketut Kimiarsa diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 2000.
Adapun saat ini, pangkat atau golongan I Ketut Kimiarsa saat ini adalah Pembina Tingkat I (IV/b) dengan pendidikan terakhir S2.
I Ketut Kimiarsa menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Mahendradatta dengan konsentrasi Hukum Pemerintahan.