Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara substantif terhadap Brigjen Endar Priantoro.
“KPK akan melakukan pemeriksaan yang sifatnya substantif."
"Tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan, bisa jadi atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak tertentu untuk kebutuhan tertentu,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Istri Kerap Pamer Harta di Media Sosial, KPK Bakal Panggil Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra
Menurutnya, pemeriksaan Brigjen Endar Priantoro juga sebagai komitmen KPK dalam mengedepankan prinsip kesetaraan.
Nantinya, kata Ipi, klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Brigjen Endar Priantoro akan semakin mudah.
Sebab, KPK memiliki alat dengan kemampuan Artificial Inteligence (AI) yang membantu proses screening awal apakah data LHKPN masuk dalam kategori outliers atau tidak.
Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Brigjen Endar Priantoro pada tahun 2022 mencapai Rp 7,1 miliar.
Namun, Brigjen Endar Priantoro memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar.
Sehingga total kekayaan yang dimilikinya menjadi Rp 5,6 miliar.
Baca juga: VIDEO Pimpinan KPK Alex Marwata Akui Kenal Baik Rafael Alun: Tegaskan Tak Ada Benturan Kepentingan
Berikut rincian harta kekayaan Brigjen Endar Priantoro:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.310.000.000
1. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI Rp 110.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HIBAH TANPA AKTA Rp 1.600.000.000