"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu, asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan, terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).
Kemudian setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.
Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," imbuhnya.
Karena hal tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Soal Penyidik Independen
Ketika gas air mata itu ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
Jadi, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan telah menewaskan lebih dari 130 orang.
Tragedi berdarah ini terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)