News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Komisi Yudisial akan Dalami Vonis Ringan dan Bebas 3 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan Aremania melakukan aksi demo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). Aremania menuntut keadilan jelang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Maret 2023 mendatang. Aremania juga menuntut agar sidang Tragedi Kanjuruhan di siarkan secara langsung dan tidak tertutup. SURYA/PURWANTO. Komisi Yudisial akan mendalami keputusan hakim yang menjatuhkan onis bebas dan ringan tiga polisi terdakwa kasus kanjuruhan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu, asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan, terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).

Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. SURYA/PURWANTO.Komisi Yudisial akan mendalami keputusan hakim yang menjatuhkan onis bebas dan ringan tiga polisi terdakwa kasus kanjuruhan. (SURYA/PURWANTO)

Kemudian setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.

Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," imbuhnya.

Karena hal tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Soal Penyidik Independen

Ketika gas air mata itu ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Jadi, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan telah menewaskan lebih dari 130 orang.

Tragedi berdarah ini terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini