Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana memanggil Mahfud MD dan juga PPATK terkait laporan transaksi janggal di Kemenkeu.
Hal itu disampaikan dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
"Makanya di awal sidang ini, kami di awal persidangan ini kami akan memanggil PPATK dan Menkopolhukam," kata anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto.
"Meminta keterangan atau menjelaskan terkait dengan standing yang saat ini berkembang di publik, paling sederhana adalah sekarang kalau bicara TPPU," lanjutnya.
Sebelumnya, dugaan TPPU senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan tersebut diungkap Mahfud.
Namun, Didik mengatakan yang harus dipahami dalam TPPU ialah tindak pidana yang tidak berdiri sendiri.
Dijelaskan Didik, TPPU harus ada predikat tindak pidana asalnya.
Menurutnya, TPPU ini bukan hanya korupsi, pencucian uang, dari narkoba dari kejahatan ekonomi yang lain, kemudian kejahatan keuangan yang lainnya.
"Jika melihat bahwa apa yang ada di Rafael maupun temukan Rp 300 M ini ada potensi TPPU ya besar, potensi pencucian uangnya dari tindak pidana."
"Tapi kan sekarang penegak hukum ketika melihat bahwa ini ada sebuah fenomena tindak pidana pencucian uang."
"Aparat hukum harus menemukan predikat menemukan tidak pidana asalnya dulu, karena itu hukum kita," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)