TRIBUNNEWS.COM - Pemecatan terhadap guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Muhammad Sabil Fadilah karena beri komentar kritikan di Instagram Ridwan Kamil dinilai sebagai tindakan yang semena-mena.
Pasalnya pada komentar yang dituliskan Sabil Fadilah tersebut tidak ada unsur penghinaan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira.
"Pemecatan guru karena komentar di Instagram merupakan tindakan semena-mena," kata Andreas, Sabtu (18/3/2023).
Komentar dari Sabil tersebut, kata Andreas bermakna mempertanyakan dengan pembahasan yang kritis dan tidak ada unsur penghinaan atau pelecehan.
"Tidak ada unsur penghinaan ataupun pelecehan," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Tidak Setuju dengan Pemecatan Guru yang Komentari Ridwan Kamil
Maka dari itu, Andreas mengusulkan bahwa Ridwan Kamil segera mencabut keputusan pemecatan Sabil tersebut.
"Oleh karena itu, Gubernur Ridwan Kamil sebaiknya segera mencabut keputusan pemecatan guru yang bersangkutan," ucap Andreas.
Andres kemudian menyarankan Sabil untuk mengajukan gugatan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) apabila keputusan tersebut tidak kunjung dicabut.
Menurut Andreas, sudah menjadi risiko seorang pemimpin ketika rakyatnya mempertanyakan maksud dan keberadaan pemimpinnya di publik.
Tanggapan Sabil
Saat dikonfirmasi mengenai komentarnya di Instagram Ridwan Kamil, Sabil mengaku dirinya hanya berniat menyampaikan kritik biasa dan tidak menyangka hal tersebut akan menjadi viral.
"Saya juga menggunakan kata maneh, karena mempertimbangkan Ridwan Kamil ini cepat akrab dengan followers," ujar Sabil, dikutip dari Tribuncirebon.com, Rabu (15/3/2023).
Untuk diketahui dalam Bahasa Sunda, kata 'Maneh' yang berati 'Kamu' biasanya hanya ditujukan kepada orang yang sudah akrab atau bisa dipakai dalam ungkapan yang lebih kasar.