News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Sebut Anggota Polri Sering Sisihkan Barang Bukti untuk Dikonsumsi Sendiri

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Teddy Minahasa mengakui kerap mendapati anggota Polri menyisihkan barang bukti narkoba untuk dikonsumsi sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa mengakui kepada hakim ketua bahwa sering menjumpai anggotanya menyisihkan barang bukti untuk dikonsumsi pribadi.

Teddy Minahasa mengakui hal tersebut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," ungkap Teddy, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Ia mengungkapkan, fakta di lapangan banyak anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti hasil penangkapan.

Teddy Minahasa sebelumnya juga mengaku bahwa dirinya memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, masih dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.

Baca juga: Tak Mau Kalah dengan Jaksa, Hotman Paris Minta Waktu 2 Pekan Siapkan Pledoi untuk Teddy Minahasa

Teddy Minahasa menjelaskan bahwa saat itu ia bermaksud untuk menguji Dody karena ada kejanggalan saat perhitungan.

Dalam persidangan tersebut Teddy pun mempertanyakan keluarnya hasil tes laboratorium yang menyatakan dirinya positif narkoba.

Menurut mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dirinya dites narkoba pada 14 Oktober 2022 lalu.

Kata dia, harusnya hasil tes keluar pada 27 Oktober, bukan 14 Oktober pada hari yang sama.

Hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

"Saudara tadi mengatakan tanggal 13 Oktober saudara menghadap Kapolri kemudian diarahkan ke Kadiv Propam untuk diambil sampel berupa urine, rambut dan darah apakah saudara masih ingat kapan hasilnya keluar," tanya penasihat hukum di persidangan.

"Mohon maaf saya ralat kalau malam itu hanya urine sama darah tapi rambutnya besok paginya."

"Itu berarti tanggal 14 Oktober secara administratif dikirim ke laboratorium forensik tanggal 15 Oktober, sementara hasilnya dikirim dari laboratorium kepada penyidik tanggal 27 Oktober dirilisnya tangga 14 Oktober," jawab Teddy Minahasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini