TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Teddy Minahasa menegaskan dirinya tak bersalah dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategorinya maraton, artinya serius dalam proses persidangannya."
"Proses yang sudah dijalani sejauh ini, apakah saudara merasa bersalah? Apakah saudara ada merasa menyesal?" kata Ketua Majelis Hakim di persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Nilai Janggal Hasil Tes Narkoba Dinyatakan Positif Namun Kemudian Diralat
"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia," jawab Teddy.
Teddy melanjutkan hanya menyesal karena telah memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy sekali lagi menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.
Bahkan, ia tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut serta kapan transaksinya.
"Saya pun tidak pernah mengetahui barang itu, sama sekali tidak tahu."
"Saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksi mereka dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu, Yang Mulia," jelas Teddy.
Jika menjadi bos, lanjutnya, maka Teddy sendiri-lah yang membagi uangnya.
"Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan jaksa, mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya."
"Sedangkan dalam hal ini kan mereka membagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri dan nama saya hanya dikaitkan," ujar Teddy.
Baca juga: Linda Jual 7 Pusaka Rp 700 Miliar ke Raja Brunei, Teddy Minahasa: Dia Bohongi Saya Kesekian Kalinya
Kata Teddy soal Tes Narkoba