News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Siapa Paling Merugi Asosiasi Tekstil atau Pedagang Thrifting?

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan.

Pakaian thrifting kebanyakan dijual dalam kondisi yang bagus dengan harga yang sangat murah.

Namun, dikutip dari posbelitung.co, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bisnis baju bekas impor atau thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Baca juga: Thrifting Dilarang, Pedagang Bisa Jualan Komoditas Lain

Penjualan baju bekas impor dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan, barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Selain itu, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022, penjualan baju bekas impor dilarang pemerintah karena pemakaian baju bekas impor bisa berbahaya bagi kesehatan kulit.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung mikroba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini