Pakaian thrifting kebanyakan dijual dalam kondisi yang bagus dengan harga yang sangat murah.
Namun, dikutip dari posbelitung.co, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bisnis baju bekas impor atau thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Baca juga: Thrifting Dilarang, Pedagang Bisa Jualan Komoditas Lain
Penjualan baju bekas impor dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.
Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan, barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.
Selain itu, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022, penjualan baju bekas impor dilarang pemerintah karena pemakaian baju bekas impor bisa berbahaya bagi kesehatan kulit.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung mikroba.