News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Siapa Paling Merugi Asosiasi Tekstil atau Pedagang Thrifting?

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan.

"Namun, harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," ujar Budihardjo.

Maka dari itu, penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar itu bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal.

"Produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM Indonesia yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di Indonesia. Inilah yang dikeluhkan produsen kain dan pakaian jadi Indonesia," kata Budihardjo.

Tindakan ini juga dikatakan tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri.

Baca juga: Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas

"Maka dari itu, ini adalah momen untuk mendorong para importir mengajak partnernya membuat produk di dalam negeri (kebijakan substitusi impor) bukan hanya pakaian jadi. Dalam upaya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan multiplier effect dari penciptaan lapangan kerja di Indonesia," ucap Budihardjo.

Pedagang Thrifting Tuntut Jokowi Tanggung Jawab

Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan.

"Tanggung jawab enggak pemerintah nanti? Harus pemerintah tanggung jawab," kata Melly saat dijumpai Tribunnews.com pada lapaknya di Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Mely, dirinya memiliki tanggungan untuk menyekolahkan anaknya. Dia mempunyai empat orang anak.

Saat ini, dua anaknya sedang berada di bangku sekolah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Sementara dua lainnya, sudah menyelesaikan pendidikannya.

"Anak saya enggak bisa sekolah, putus sekolah (kalau pemerintah larang)," ujar Mely.

Mely menuturkan bahwa dirinya akan kehilangan pekerjaan nantinya apabila pemerintah tak membolehkan usaha thrifting.

"Saya kerja apa, intinya saja kerja apa (kalau dilarang). Apa tujuan pemerintah larang," ungkapnya.

Baca juga: Pro dan Kontra Larangan Impor Baju Bekas: Dikritik Adian Napitupulu, Mendag Sebut Ada Aturannya

Barang bekas yang dijual Mely merupakan impor dari Cina, Korea, dan Jepang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini