TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Di mana sebelumnya Wamen Eddy menyebut laporan atas dirinya terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar sebagai hal yang tendensius.
Sugeng mengaku tak mempermasalahkan tuduhan Eddy yang menyebut dirinya telah memfitnah.
Menurutnya, Eddy memiliki hak untuk menepis tuduhannya.
Sugeng mengatakan, jika hal tersebut dilakukan sebagai suatu dialektika di ruang publik agar bisa mendidik masyarakat untuk faham terkait kasus yang tengah dihadapinya.
"Kan sama. Saya tuduh Eddy korupsi, Eddy berhak tuduh saya fitnah. Jadi itu dialektika saja, tidak masalah. Dialektika di ruang publik perlu, agar mendidik masyarakat menjadi lebih faham," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Ia mengatakan IPW memiliki bukti yang cukup, dan berharap laporannya ditindaklanjuti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukti IPW cukup kuat. IPW berharap kasus dilanjutkan ke penyidikan," ujarnya.
Sementara, pakar hukum Fajar Trio mendorong KPK agar tetap menerapkan azas praduga tak bersalah.
Kendati demikian, disebutnya, laporan IPW terkait Eddy cukup menarik perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi, khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi," kata dia.
Baca juga: Enggan Laporkan Balik IPW, Wamenkumham: Kalau Perang Cari Lawan Seimbang
Sebelumnya, Wamenkumham mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas aduan IPW terkait dugaan pemerasan senilai Rp7 miliar lewat asisten pribadi Wamenkumham.
"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (203/32023).