TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Denpasar telah menerbitkan imbauan terkait pelaksanaan salat tarawih saat bersamaan dengan Hari Suci Nyepi yang kemungkinan jatuh pada Rabu (22/3/2023).
Dikutip dari laman Kemenag Denpasar, imbauan ini telah ditandatangani oleh majelis agama, majelis desa adat, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Denpasar pada 13 Maret 2023 lalu.
"Ritual agama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1945 dan mulainya Ibadah Ramadan 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2023 dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan, saling menghormati dan rasa toleransi yang tinggi, sehingga ritual Hari Suci Nyepi dan Ibadah Ramadan dapat berjalan sesuai ajaran agama masing-masing," demikian tertulis dalam surat imbauan tersebut dikutip pada Selasa (21/3/2023).
Selain itu, surat imbauan itu juga telah disepakati terkait tata cara bagi umat Islam yang akan menunaikan salat tarawih saat bersamaan dengan Hari Raya Nyepi.
Salah satunya adalah salat tarawih dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Namun, imbauan tersebut juga tidak melarang salat tarawih digelar di masjid atau mushola.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Pukul 00.00 Selama Bulan Ramadan
Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang dapat dilakukan yaitu:
1. Koordinasi dengan Prajuru Desa Adat dan/atau Aparat Desa/Kelurahan.
2. Dengan berjalan kaki dan tidak bergerombol di jalan.
3. Tidak menyuarakan pengeras suara.
4. Lampu yang digunakan di masjid atau mushola adalah lampu yang dapat dipindahkan dalam jumlah dan waktu yang terbatas serta sinar lampu diusahakan tidak tampak dari luar.
5. Untuk kenyamanan bersama pelaksanaan Salat Tarawih, keamanan dapat dibantu oleh Pecalang, Jaga Bhaya dan Petugas Keamanan Masjid atau Mushola.
6. Pelaksanaan salat Subuh tanggal 23 Maret 2023 masih dalam suasana Hari Suci Nyepi berlangsung sampai pukul 06.00 WITA, Salat Subuh menyesuaikan.
Penentuan 1 Ramadan 1444 H: Muhammadiyah 23 Maret 2023, Pemerintah Tunggu Hasil Sidang Isbat