News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Sebut Orang Indonesia Bisa Dapat Rp 20 Juta Setiap Bulan Tanpa Kerja, Ini Syaratnya

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud MD menyebutkan bahwa tiap orang berpotensi dapat Rp 20 juta tanpa bekerja setiap bulannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa tiap orang berpotensi dapat Rp 20 juta tanpa bekerja setiap bulannya.

Hal tersebut kata Mahfud MD dapat terwujud apabila korupsi di bidang pertambangan dapat diatasi.

Mahfud MD menuturkan, ia mendapat informasi terkait kasus korupsi pertambangan itu dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Baca juga: Mahfud MD: Sekarang Pemilu Curang Antarpartai, Bukan Pemerintah

“Abraham Samad mengatakan kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah-celah korupsi, maka setiap kepala orang (warga) Indonesia itu setiap bulan akan mendapat uang Rp 20 juta, tanpa kerja apa pun, termasuk anak kecil,” tutur Mahfud dalam Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan” di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/3/2023).

Mahfud lantas menyebut, di semua sektor menurutnya ada korupsi.

Ia pun memberi analogi, bahkan menengok ke manapun, kini ia melihat ada korupsi sebagai bukti begitu meruyaknya korupsi di negeri ini.

“Sekarang saudara noleh ke mana saja ada korupsi kok," kata Mahfud MD.

"Noleh ke hutan, ada korupsi di hutan, noleh ke udara, ke pesawat udara, ada korupsi di Garuda (Indonesia), asuransi ada, koperasi korupsi, semuanya korupsi. Nah, ini sebenarnya mengapa dulu kita melakukan reformasi?” tambahnya seperti dilansir dari Kompas.tv.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Bakal Hadiri Rapat Dengan DPR Jumat Ini Bahas Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Pernah suatu kali, lanjut Mahfud juga mendapatkan cerita dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tentang ratusan kapal batu bara yang akan melakukan ekspor dicegah oleh mafia.

“Padahal Pak Arifin sudah menyatakan, semua kapal yang mengangkut batu bara sekarang harus dilepas, diberi izin keluar lagi, karena waktu itu kan enggak boleh keluar lalu beberapa hari kemudian lepas," jelasnya.

"Itu ada terjadi di suatu tempat, kapalnya itu harus dibawa ke Hong Kong,” tambah Mahfud.

Mahfud menyebutkan, dari informasi yang ia peroleh, saat itu ada 126 kapal yang ditahan dan dimintai uang untuk berangkat ke Hong Kong.

Ia pun meminta agar seluruh pemangku kepentingan bersinergi dan berkolaborasi menghilangkan ego sektoral demi menyelesaikan problematika pertambangan.

“Khususnya pertambangan mineral utama yang lebih kompleks,” kata Mahfud.

Masifnya Pertambangan yang Belum Sesuai Undang-Undang Turunkan Kualitas Lingkungan Hidup

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara mengenai masifnya praktik pertambangan dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahfud MD mengatakan masifnya praktik pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menimbulkan sejumlah dampak yang merugikan.

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan sambutan dalam acara Sarasehan bersama Menko Polhukam dan Menteri ESDM bertajuk Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Mahfud MD Setuju Bisa Ceramah Politik di Rumah Ibadah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan sambutan dalam acara Sarasehan bersama Menko Polhukam dan Menteri ESDM bertajuk Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada Selasa (21/3/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Masifnya pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup," kata dia.

"Merugikan keuangan negara dari sektor pajak, royalti, retribusi dan permasalahan kamtibmas serta kesejahteraan masyarakat yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional di bidang politik, hukum dan keamanan," sambung dia.

Mahfud MD menjelaskan kondisi tersebut dapat terjadi karena belum optimalnya kelembagaan, profesionalitas dan intregitas para petugas, dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. 

Apabila kegiatan pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut tidak segera ditata, kata dia, maka berpotensi menghambat optimalisasi pengelolaan sumber daya alam di dalam negeri.

Sehingga, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan tidak dapat tercapai dan ketahanan indonesia terhambat terhadap resesi global tahun 2023 menjadi menurun.

"Adapun arahan presiden tentang ini agar kita terus berusaha meningkatkan hilirisasi dan industrialiasi guna menjngkatkan pertumbhan ekonomi nasional," kata Mahfud.

Penanganan pertambangan secara umum oleh pemerintah, kata dia, merupakan langkah konkret yang dilakukan.

Baca juga: Mahfud Md: Transaksi Rp 349 T soal Pencucian Uang, Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara

"Sehingga hal ini akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi kepada pemerintah sebagai fondasi penting keberhasilan kehidupan berbangsa dan bernegara," sambung dia.

Mahfud MD Cerita Pengalamannya dengan Menteri ESDM

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menceritakan pengalamannya dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika mengurus kapal pengusaha terkait batubara yang sempat ditahan.

Mahfud mengatakan suatu ketika ia mendapat laporan dari seorang pengusaha bahwa kapalnya ditahan.

Padahal, kata dia, ketika itu Arifin telah menyatakan semua kapal yang mengangkut batubara telah diberikan izin ke luar negeri kembali setelah sebelumnya muncul kebijakan pelarangan ekspor batubara.

Mahfud mengatakan ketika itu kapal pengusaha tersebut harus menuju Hongkong.

Apabila pengusaha tersebut tidak mendapatkan izin untuk keluar dari Indonesia, kata Mahfud, maka pengusaha tersebut bisa melanggar kontrak dan rugi puluhan miliar rupiah.

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan sambutan dalam acara Sarasehan bersama Menko Polhukam dan Menteri ESDM bertajuk Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada Selasa (21/3/2023).

"Saya telpon Pak Arifin. Mulanya saya telpon nggak diangkat, lalu saya dapat WA dari Pak Arifin. Ada perlu Pak Menko? Iya Pak saya mau ngomong. Telpon. Itu ada kapal ditahan. Kan Bapak udah umumkan harus dilepas. Iya, kenapa? Di mana itu ditahan? Di sana Pak. Tolong kirim nomor kapalnya kepada saya. Nomor izinnya, tujuannya mana, saya kirim," kata Mahfud mengulang dialognya dengan Arifin.

"Saudara, sorenya orang yang melapor ke saya itu datang, mengucapkan terima kasih, terima kasih Pak. Terima kasih kapal kami dilepas. Bukan hanya kapal saya, 126 kapal lain langsung dilepas. Berarti ada 126 kapal ditahan dan dimintai uang untuk berangkat. Untung Pak Arifin turun tangan," sambung dia.

Mahfud menengarai situasi tahan menahan kapal tersebut sebagai bagian dari praktik mafia tambang.

Ia pun menengarai problem tersebut berasal dari daerah.

"Situasi tahan menahan bagian dari mafia tambang, mafia itu, administrasi di daerah, saya nggak tahu apakah hadir di sini tempat itu, dirasa, diingat saja pernah ada enggak," sambung dia.

Mahfud mengatakan dari pengalaman tersebut artinya kebijakan pemerintah pusat sudah jelas.

Selain itu, kata dia, tindakan yang diambil pemerintah pusat terhadap kasus-kasus konkret juga jelas.

"Saudara ini artinya apa? Artinya kita itu kalau di pemerintah pusat itu sudah jelas, kebijakannya dan tindakannya terhadap kasus-kasus konkret," kata dia.

"Tapi kadangkala orang (berpandangan) wah pemerintah itu korupsi dibiarkan. Kadangkala di bawah masih kayak gitu, tidak berubah," sambung dia. (Tribunnews.com/Kompas.tv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini