TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil dan Makmur (DPP Prima) menyatakan belum berniat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya masih mengikuti proses terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Kita belum memutuskan untuk menarik gugatan atau semacamnya. Jadi masih proses, sembari kami menjalani tahapan verifikasi yang akan dilakukan KPU,” kata Dominggus Oktavianus di kantor DPP PRIMA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Tak hanya gugatan di PN Jakpus, Partai Prima masih membiarkan proses Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak menyidangkan perkara partainya.
“Hanya saja itu kita ketahui untuk menempuh waktu yang lebih lama kalau gak ada atensi khusus dari pemerintah. Kondisinya kita tetep membiarkan opsi-opsi itu berjalan sebagaimana adanya,” tuturnya.
Alasan Prima Tak Cabut Gugatan
Lebih jauh Dominggus menjelaskan alasan pihaknya enggan mencabut gugatan di PN Jakpus.
Satu di antaranya ialah lantaran proses Partai Prima menjadi peserta Pemilu masih berjalan dan belum sampai tahap akhir.
“Sehingga kita membutuhkan satu komitmen dari semua pihak termasuk dari KPU sendiri untuk benar-benar kita berjalan, diperlakukan secara adil, diperlakukan secara setara dalam proses verifikasi sampai dengan akhir nanti,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Partai Prima saat ini masih terus mempersiapkan dokumen untuk melaksakan putusan Bawaslu.
Dia berharap dalam proses verifikasi ulang ini, Partai Prima mampu menjalankan dengan baik. Kemudian juga, kata dia, diharapkan agar proses ini dapat berjalan sesuai dengan jujur dan adil sesuai dengan prinsip Pemilu.
“Sehingga hubungannya dengan putusan PN itu adalah ya sembari proses ini berjalan, purmtusan ini kita anggap sebagai satu penjaga ini semua akan berjalan pada rel yang tepat.”
“Apabila sudah selesai nanti tentunya kalau sesuai dengan prinsip-prinsip tadi, kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus atau kasus yang sedang berjalan di PN sekarang akan kami cabut,” papar Dominggus.
Ia menegaskan bahwa gugatan di PN Jakarta Pusat itu akan dicabut jika Partai Prima benar-benar lolos sebagai parpol peserta Pemilu.
“Tepatnya seperti itu. Intinya adalah berjalan sesuai dengan prinsip jurdil itu,” tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca juga: Sekjen: Putusan Bawaslu Pulihkan Hak Politik Partai Prima
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.