Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno, Selasa (21/3/2023) malam.
Rapat ini dalam langkah KPU memberi kepastian untuk melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam memberikan kesempatan verifikasi perbaikan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
"Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023," kata Anggota KPU Mochamad Afifuddin keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2022).
Dari hasil rapat pleno tersebut, KPU akan menyusun regulasi teknis untuk melaksanakan verifikasi perbaikan yang dimulai pada verifikasi administrasi (vermin).
Baca juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (verfak),” jelasnya.
Jika nanti surat keputusan KPU tentang perbaikan PRIMA sudah terbit, artinya PRIMA sudah melakukan verifikasi administrasi sebanyak tiga kali pada periode Pemilu 2024.
Pertama, pada tahapan KPU sebagaimana yang tertuang di peraturan KPU 4/2022. Lalu, verifikasi perbaikan kedua pascaputusan Bawaslu pada 4 November 2022, dan yang ketiga adalah melalui putusan Bawaslu lagi dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023.
Baca juga: Sebut KPU Lakukan Pelanggaran terhadap Partai Prima, Ini Alasan Bawaslu
Kesempatan ketiga ini didapat PRIMA usai kembali menggugat KPU dalam kali keduanya ke Bawaslu ihwal dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, dalam putusan kali ini, Bawaslu tidak sepenuhnya memenuhi petitum atau gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA.
Sebab, dalam petitumnya, PRIMA menuntut agar langsung diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa proses verifikasi perbaikan.