News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin

Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan permohonan memori banding tambahan ihwal sengketa dengan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam memori banding tambahan ini, melalui kuasa hukum Heru Widodo Law Office (HWL) KPU menyanggah putusan majelis hakim.

Sebab perkara perdata tidak dilakukan mediasi sebelum Hakim memutuskan putusan sela.

KPU mendalilkan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2016 yang berbunyi: Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi;

“Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi,” kata Anggota KPU Mochamad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Prima Buka Peluang Eksekusi Putusan PN Jakpus Jika Kembali Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Selain itu, KPU juga memohon penangguhan pelaksanaan putusan serta merta sebagaimana dalam amar putusan PN Jakpus nomor enam dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu.

“Terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda,” tuturnya.

“Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu,” Afif menambahkan.

KPU juga dituntut untuk memberikan kesempatan perbaikan verifikasi administrasi selama 10 x 24 jam kepada PRIMA atas putusan Bawaslu nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

KPU menganggap adanya kemungkinan dua atau lebih kewenangan hukum putusan yang berbeda atas tuntutan yang diberikan.

“Berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta, yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar Putusan Bawaslu dimaksud,” tegas Afif.

Sebagai informasi, memori banding tambahan ini diajukan KPU setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR pada Rabu (15/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini