TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono merespon putusan Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait partainya yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Menurut Agus Jabo bahwa putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan PN Jakpus bahwa KPU telah melawan hukum.
"Putusan Bawaslu adalah tindak lanjut dari keputusan PN yang menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena merugikan PRIMA dalam proses verifikasi administrasi," kata Agus Jabo kepada Tribunnews.com, Selasa (21/3/2023).
Atas hal itu itu Agus Jabo menyebutkan bahwa partainya menunggu KPU untuk menindaklanjuti putusanan tersebut.
Dikatakan bahwa Partai Prima tengah persiapkan hidupkan kembali mesin-mesin partai.
"Kami sedang menunggu langkah KPU setelah keputusan Bawaslu tersebut. Dan kami sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu tersebut dengan menghidupkan kembali mesin partai di tingkat wilayah dan kota kabupaten untuk menghadapi proses pemilu selanjutnya yaitu verifikasi," tegasnya.
Agus Jabo berharap partainya bisa mendapatkan nomor urut 25 pada Pemilu 2024 mendatang.
"Karena ada aspek kemendesakan, semoga proses verifikasi ini berjalan lancar, dan PRIMA segera mendapatkan nomor urut Peserta Pemilu nomor 25," tutupnya.
Diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.
Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.
Baca juga: Sebut KPU Lakukan Pelanggaran terhadap Partai Prima, Ini Alasan Bawaslu
Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.