TRIBUNNEWS.COM - Umat Muslim saat ini sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 H/2023.
Pada saat berpuasa, apakah diperbolehkan untuk menggosok gigi di siang hari? Simak penjelasan berikut.
Menggosok gigi merupakjan salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, kebiasaan ini dapat berubah saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Karena saat menggosok gigi berarti memasukkan benda berupa sikat, pasta gigi, dan air ke dalam mulut.
Dikutip dari Tribun Jabar, inilah hukum gosok gigi saat berpuasa dan penjelasan dari MUI.
Baca juga: 6 Artis yang Jalani Puasa Ramadhan 2023 Perdana sebagai Istri, dari Via Vallen hingga Kiky Saputri
Hukum gosok gigi saat berpuasa
Menggosok gigi di siang hari saat tengah menjalani ibada puasa hukumnya boleh.
Akan tetapi harus memperhatikan beberapa hal, seperti pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.
"Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka," kata Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jumah.
Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menggosok gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan.
Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.
Penjelasan MUI
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sikat gigi tidak akan membatalkan puasa , apalagi jika dilakukannya pagi hari.
"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Ketua MUI, Cholil Nafis, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunJabar.com.