News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jelang Sidang AG Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Akan Terapkan Hukum Acara Persidangan Anak

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan AG (15) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023), AG (kiri) dan Mario Dandy (kanan), persiapan jelang sidang perkara.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan persiapan jelang sidang penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs termasuk pacarnya, AG.

Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (23/3/2023).

"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Djuyamto.

Nantinya di dalam persidangan akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.

Salah satunya yaitu dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.

Sedangkan untuk persiapan jelang sidang Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas nantinya akan ada penanganan yang berbeda dengan perkara lain.

Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Bakal Disidang Tertutup, JPU yang Ditugaskan Punya Kualifikasi Khusus

Hal itu dikarenakan perkara tersebut telah menjadi sorotan atau perhatian publik.

Djuyamto mengatakan bahwa itu sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.

"Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," pungkasnya.

Persidangan AG Akan Digelar Tertutup

Nantinya persidangan AG akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kalau anak khusus, tertutup."

"Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

Dalam persidangan AG nantinya ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini