Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun berpendapat langkah banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Kanjuruhan merupakan upaya mencari keadilan hukum atau legal justice.
Di mana, apapun yang putusan pengadilan di atasnya, publik diharapkan bisa menerima.
“Jadi untuk memenuhi keinginan publik (social justice) maka JPU mengajukan banding,” kata Gayus saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Jika nanti upaya banding ternyata putusannya sama saja, menurut Gayus, masyarakat jangan menyalahkan pengadilan.
“Itulah keadilan yang diberikan pengadilan di semua tingkatan,” ungkap mantan anggota DPR RI tersebut.
Gayus melanjutkan, keadilan publik memang harus diperhatikan, tapi di negara hukum legal justice tetap harus seimbang.
Dia pun menjelaskan, memang ada konsep social justice.
“Mereka itu menuntut social justice, namun negara ini kan negara hukum, yang dalam proses penegakkan hukumnya keseimbangannya adalah legal justice,” ungkap Gayus.
Tidak semua pendapat masyarakat, menurut Gayus, menjadi penentu. Karena itu social justice, harus diimbangi legal justice oleh hakim, jaksa, dan penegak hukum lainnya.
“Kalau memang aturan hukumannya ringan, ya kita tidak boleh mencampuri putusan hakim. Suara publik tidak boleh mempengaruhi hukum,” ungkapnya.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Hibnu Nugroho mengatakan vonis para terdakwa kasus Kanjuruhan, tidak mencerminkan keadilan masyarakat. Menurutnya, JPU wajib mengajukan kasasi.
Dia mengungkapkan, vonis kasus Kanjuruhan seolah-olah menyalahkan angin.
“Tidak bisa angin disalahkan, karena kealphaan yang itu (menyebabkan tewasnya orang) adalah tembakan tadi. Jangan karena anginnya mengarah ke sana,” kata Hibnu.
Putusan Pengadilan Tinggi, kata Hibnu, harus dievaluasi oleh Mahkamah Agung.
"Putusan itu saya kira tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Jaksa (JPU) wajib kasasi,” kata dia.