"Serta memberikan ruang yang seluas-luas unyuk mendengar masukan dan pendapat masyarakat luas atas adanya pengambilan keputusan oleh DPR RI untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU," jelasnya.
Terakhir, Citra mendesak, Presiden RI untuk segera mencabut UU tentang Penetapan Perppu Ciptaker menjadi Undang-undang.
Baca juga: Unggah Meme Puan Maharani Bertubuh Tikus, BEM UI: Puncak Kemarahan Kawal Perppu Cipta Kerja
"Karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, tidak memenuhi syarat objektif 'kegentingan yang memaksa' serta menghilangkan kembali partisipasi publik yang bermakna," ucap Citra.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Baca juga: Puan Maharani Dijadikan Meme Penolakan UU Cipta Kerja, PKS: Hak Semua Orang Berpendapat
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.