Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) mengadakan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan larangan tersebut dimaksudkan jika ada anggaran berbuka puasa di lingkup kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, maka anggaran itu diminta dialihkan untuk memberi bantuan kepada masyarakat.
"Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng (bersama) itu maksudnya kalau ada anggaran. Anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang perlu," kata Zulhas kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Arahan presiden tersebut lanjut Zulhas, agar anggaran buka puasa yang ada dapat dirasakan oleh masyarakat ketimbang dinikmati para pejabat negara sendiri.
Baca juga: VIDEO Soal Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat Negara, Menag Tegaskan Jokowi Tak Anti Islam
"Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat," kata Ketua Umum PAN ini.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat memang jauh lebih baik jika disalurkan ke masyarakat dalam bentuk bantuan sembako, seperti kepada fakir miskin atau anak yatim yang menurutnya jauh lebih membutuhkan.
"Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna," kata Yaqut.