News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

PBNU: ASN Sebaiknya Diperbolehkan Gelar Acara Buka Puasa Bersama di Kantor atau Masjid

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengungkapkan sebaiknya Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan buka bersama jika dilakukan di kantor atau masjid.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta tidak adanya kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

"Saya kira jika dilakukan di kantor atau di masjid untuk membangun kebersamaan, atau niatan sedekah berbagi makanan kiranya perlu diizinkan, agar ada kesempatan berbagi kebaikan bersama dalam momen puasa," kata Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).

Gus Fahrur melanjutkan tentu tidak baik jika momen buka puasa Ramadan dilarang berkumpul. Bukankah selama ini para pejabat dan pemerintah sering mengadakan jamuan rapat atau perayaan dan peringatan hari tertentu bersama.

"Asalkan tidak bermewah-mewah, dan dilakukan secara sederhana, tidak menghamburkan uang negara. Intinya jangan dilarang secara total," kata Gus Fahrur.

Menurutnya buka bersama bagi ASN hanya perlu lebih sederhana dan dibatasi.

"Hanya perlu lebih sederhana dan dibatasi saja dianjurkan untuk bersedekah makanan buka puasa bagi yang membutuhkan. Mungkin ini bisa dijadikan momen untuk berbagi makanan kepada sesama sebagai gantinya pembatasan buka bersama, disalurkan ke panti asuhan, pesantren, masjid dan sebagainya," tegasnya.

Baca juga: ASN hingga Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Sekjen PKS Sentil Hajatan Mantu Jokowi

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca juga: Larangan ASN Buka Puasa Bersama Sifatnya Arahan, Tak Ada Sanksi bagi Pelanggar

Alasan Jokowi melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).

Baca juga: Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, Yusril Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini