1. Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat)
2. Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok (Jl. Panjaitan No. 105 Tanjung Priok, Jakarta Utara)
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023
1. Peserta Mutis 2023 dengan Kapal Laut, wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
2. Syarat pendaftaran Peserta Mutis:
- Identitas diri berupa KTP, SIM C. Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga (KK).
- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.
Baca juga: VIDEO KAI Pastikan Tak Ada Praktik Percaloan dalam Pembelian Tiket Mudik Lebaran
3. Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa persyaratan Identitas Diri yang asli (KTP, SIM C, KK, dan STNK motor), paling lambat 2 x 24 jam setelah tanggal pendaftaran online.
4. Kondisi sepeda motor:
- Layak jalan.
- Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal.
- Tidak boleh ada boks tambahan di samping kiri, kanan, maupun belakang.
5. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang.
6. BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/ motor.